bolak balik

SEMUA ORANG PASTI MENDAPAT COBAAN, JALANI DENGAN BERSYUKUR

Rabu, 18 Mei 2016

Orang Tua Sebagai Tenaga Pendidik Dirumah


Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

Akhir – akhir ini banyak kita lihat dimedia cetak maupun elektronik memberitakan pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Para pelaku tidak lagi takut kepada aparat keamanan apalagi kepada Tuhan, bahkan mereka sudah gelap mata untuk melakukan hal sebejat itu pada anak dibawah umur. Ini menandakan bobroknya sistem pendidikan dibumi Pertiwi, selain itu juga sedikitnya lapangan kerja yang diberi kepada para pengangguran oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Minimnya peluang untuk bekerja para pelaku sangat mudah terjerumus kepada hal-hal yang bersifat kriminal.

Selain itu, peredaran narkotika dinegeri Indonesia ini tergolong sangat tinggi, terbukti dari beberapa warga negara asing dan indonesia yang divonis hukuman mati. Namun, dampak dari hukuman mati tersebut tidak menyurutkan semangat pengguna narkoba lainnya, seakan mereka sudah nyaman dengan uang yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut dan berefek fatal bagi dirinya sendiri dan orang disekitarnya. Inilah latar belakang terjadinya pelecehan seksual dari pengaruh narkotika. 

Korban tidak cuma dibawah umur, bahkan pekerja pabrik pun tega diperkosa secara sadis. Karena hasrat nafsu yang tak kesampaian pelaku nekat memperkosa dan setelah itu membunuhnya secara sadis. Ini terasa sangat memilukan bagi keluarga dan sanak saudara korban, mereka merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Belum lagi anak-anak yang tidak bersalah menjadi korban penjahat kelamin bahkan tetangganya sendiri tega diperlakukan layaknya seekor binatang. Maraknya konten-konten pornografi diinternet membuat pelaku sangat mudah dan terobsesi dengan adengan panas yang ia tonton dan sasarannya adalah anak dibaawah umur.

Siapa yang salah ? Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak, karena banyak faktor yang menjadi timbulnya kekerasan pada anak dibawah umur. Jika sudah terjadi seperti ini, barulah nampak peran orang tua sebagai tenaga pendidik dirumah. Kelalaian keluarga juga menyebabkan korban lengah dengan bujukan pelaku, dengan rayuan memberikan makanan atau permen pada korban. Seharusnya orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap si anak dalam bergaul dengan orang yang tidak ia kenal, sebagai orang tua sekaligus madrasah bagi anak-anaknya perlu diajarkan ketahanan mental kepada anak sejak usia dini.

Selain itu juga orang tua tidak hanya mengajarkan ilmu yang bersifat pada jasmaninya saja melainkan juga harus mengajarkan ilmu kerohanian untuk lebih mendekatkan sianak kepada Tuhan. Dengan demikian sianak akan terbentuk mentalnya secara jasmani dan rohani yang dapat membagun karakter yang lebih baik dan tidak gampang terhasut oleh orang yang baru ia kenal maupun yang tak dikenal sekalipun. 

Peran pemerintah juga sangat diperlukan dalam menangani masalah ini, pemerintah harus lebih gencar lagi memberikan sosialisasi didaerah yang terisolir serta membuka lapangan pekerjaan kepada pengangguran. Lalu, pemerintah juga harus menghentikan peredaran minuman keras serta memusnahkannya dan menangkap pelakunya. Kemudian aparat berwajib juga harus terus berupaya mempersempit gerak para pengguna, pengedar, dan pemasok narkotika di Indonesia guna membersihkan generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkotika. 

Bila kita merujuk pada Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

                Tentu saja hukuman ini terlalu singkat bagi keluarga korban yang dijatuhkan hakim kepada pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Ironis jika kita melihat dimedia elektronik ketika keluarga korban meminta pihak berwajib menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Bukan saja keluarga korban, psikolog, lembaga perlindungan anak dan perempuan juga mengecam tindakan tersebut. Namun, sekarang ini kita berada pada negara demokrasi yang semuanya telah diatur oleh Undang Undang sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

            Dengan demikian, kehajatan ini dapat ditumpaskan jika semua pihak bekerjasama serta berperan penting baik itu masyarakat, pemerintah, maupun penegak hukum untuk menyelesaikan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Masyarakat berperan sebagai sarana pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan sekitarnya. Pemerintah berperan meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan lapangan kerja bagi pengangguran serta memblokir semua situs yang berbaur pornografi pada jasa penyedia jaringan internet, kemudian terakhir aparat keamanan sebagai pengayom masyarakat, serta pusat pengaduan masyarakat jika terjadi kejahatan pada keluarga dan lingkungan disekitarnya serta menangkap pelaku kriminal dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kita harus selalu berhati-hati dimana pun dan kapan pun, ingat pesan bang Napi. Kejahatan ada dimana-mana, waspadalah waspadalah...!!

4 komentar: