![]() |
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak |
Akhir
– akhir ini banyak kita lihat dimedia cetak maupun elektronik memberitakan
pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Para pelaku tidak lagi takut kepada
aparat keamanan apalagi kepada Tuhan, bahkan mereka sudah gelap mata untuk
melakukan hal sebejat itu pada anak dibawah umur. Ini menandakan bobroknya
sistem pendidikan dibumi Pertiwi, selain itu juga sedikitnya lapangan kerja
yang diberi kepada para pengangguran oleh pemerintah daerah maupun pemerintah
pusat. Minimnya peluang untuk bekerja para pelaku sangat mudah terjerumus
kepada hal-hal yang bersifat kriminal.
Selain
itu, peredaran narkotika dinegeri Indonesia ini tergolong sangat tinggi,
terbukti dari beberapa warga negara asing dan indonesia yang divonis hukuman
mati. Namun, dampak dari hukuman mati tersebut tidak menyurutkan semangat
pengguna narkoba lainnya, seakan mereka sudah nyaman dengan uang yang
dihasilkan dari bisnis haram tersebut dan berefek fatal bagi dirinya sendiri
dan orang disekitarnya. Inilah latar belakang terjadinya pelecehan seksual dari
pengaruh narkotika.
Korban
tidak cuma dibawah umur, bahkan pekerja pabrik pun tega diperkosa secara sadis.
Karena hasrat nafsu yang tak kesampaian pelaku nekat memperkosa dan setelah itu
membunuhnya secara sadis. Ini terasa sangat memilukan bagi keluarga dan sanak
saudara korban, mereka merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Belum lagi
anak-anak yang tidak bersalah menjadi korban penjahat kelamin bahkan
tetangganya sendiri tega diperlakukan layaknya seekor binatang. Maraknya konten-konten
pornografi diinternet membuat pelaku sangat mudah dan terobsesi dengan adengan
panas yang ia tonton dan sasarannya adalah anak dibaawah umur.
Siapa
yang salah ? Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak, karena banyak faktor yang
menjadi timbulnya kekerasan pada anak dibawah umur. Jika sudah terjadi seperti
ini, barulah nampak peran orang tua sebagai tenaga pendidik dirumah. Kelalaian
keluarga juga menyebabkan korban lengah dengan bujukan pelaku, dengan rayuan
memberikan makanan atau permen pada korban. Seharusnya orang tua lebih
memperketat pengawasan terhadap si anak dalam bergaul dengan orang yang tidak ia
kenal, sebagai orang tua sekaligus madrasah bagi anak-anaknya perlu diajarkan
ketahanan mental kepada anak sejak usia dini.
Selain
itu juga orang tua tidak hanya mengajarkan ilmu yang bersifat pada jasmaninya
saja melainkan juga harus mengajarkan ilmu kerohanian untuk lebih mendekatkan
sianak kepada Tuhan. Dengan demikian sianak akan terbentuk mentalnya secara
jasmani dan rohani yang dapat membagun karakter yang lebih baik dan tidak
gampang terhasut oleh orang yang baru ia kenal maupun yang tak dikenal
sekalipun.
Peran
pemerintah juga sangat diperlukan dalam menangani masalah ini, pemerintah harus
lebih gencar lagi memberikan sosialisasi didaerah yang terisolir serta membuka
lapangan pekerjaan kepada pengangguran. Lalu, pemerintah juga harus
menghentikan peredaran minuman keras serta memusnahkannya dan menangkap pelakunya.
Kemudian aparat berwajib juga harus terus berupaya mempersempit gerak para
pengguna, pengedar, dan pemasok narkotika di Indonesia guna membersihkan
generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Bila
kita merujuk pada Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81
ayat (1) menyebutkan bahwa: Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Tentu
saja hukuman ini terlalu singkat bagi keluarga korban yang dijatuhkan hakim
kepada pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Ironis jika kita
melihat dimedia elektronik ketika keluarga korban meminta pihak berwajib
menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Bukan saja keluarga
korban, psikolog, lembaga perlindungan anak dan perempuan juga mengecam
tindakan tersebut. Namun, sekarang ini kita berada pada negara demokrasi yang
semuanya telah diatur oleh Undang Undang sebagai pedoman hidup berbangsa dan
bernegara.
Dengan demikian, kehajatan ini dapat ditumpaskan jika
semua pihak bekerjasama serta berperan penting baik itu masyarakat, pemerintah,
maupun penegak hukum untuk menyelesaikan kekerasan terhadap anak dan perempuan
di Indonesia. Masyarakat berperan sebagai sarana pengawasan terhadap keluarga
dan lingkungan sekitarnya. Pemerintah berperan meningkatkan mutu pendidikan dan
memberikan lapangan kerja bagi pengangguran serta memblokir semua situs yang
berbaur pornografi pada jasa penyedia jaringan internet, kemudian terakhir
aparat keamanan sebagai pengayom masyarakat, serta pusat pengaduan masyarakat
jika terjadi kejahatan pada keluarga dan lingkungan disekitarnya serta menangkap
pelaku kriminal dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kita harus selalu
berhati-hati dimana pun dan kapan pun, ingat pesan bang Napi. Kejahatan ada
dimana-mana, waspadalah waspadalah...!!